KMHDI Desak Kapolri Tindak Perusak Tempat Ibadah
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman bersama Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Kapolres Sragen, dan Kapolsek Miri untuk segera mengungkap dan menindak pelaku peristiwa pengrusakan tempat persembahyangan Agama Hindu (Pura) di Dukuh Giriloka RT 21, Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, pada 16 Januari 2014. “Kami mengecam dan mengutuk keras oknum yang melakukan tindakan anarkis berupa perusakan tempat persembahyangan Agama Hindu (Pura) tersebut. Oleh karena itu, KMHDI mendesak Kapolri segera menemukan pelaku dan memberikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Presidium Pusat KMHDI I Made Bawayasa, kepada jurnas.com, Jumat (7/3).
KMHDI, lanjut Made, juga menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk bisa berlaku adil terhadap masyarakat serta tidak berlaku diskriminasi, khususnya dalam kasus pengrusakan rumah ibadah. KMHDI juga menyeru agar memberi perlindungan keamanan pada tempat ibadah secara umum dan khususnya rumah ibadah yang dirusak, dalam hal ini Pura, di Dukuh Giriloka RT 21, Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Sragen.
Made menambahkan, KMHDI mendesak seluruh mendesak seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sragen bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk segera duduk bersama mencari solusi atas peristiwa tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (Sara). Hal ini penting agar tetap menjaga keharmonisan antarumat beragama di wilayah tersebut.
Selain itu, perlu melakukan pencegahan melalui penanganan isu bernuansa Sara secara cepat dan tepat. “Tindakan pencegahan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegas Made.
Made mengingatkan, bahwa pemerintah wajib memberikan hak kepada setiap masyarakat dalam melaksanakan aktifitas keagamaan. Sementara itu, Polri harus segera mengambil langkah cepat dengan menemukan dan menindak pelaku perusakan rumah ibadah tersebut. Sebab, bila hal itu dibiarkan akan menjadi bom waktu yang akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, isu agama merupakan isu yang sensitif di Indonesia.
Made menambahkan, perlindungan dan pemberian rasa aman kepada setiap umat beragama merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab kepolisian. Sebab, rasa aman bagi setiap umat beragama di Indonesia akan menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan keharmonisan antarumat beragama.
Made menjelaskan, bangsa Indonesia sejak kelahirannya dengan mengambil saripati kearifan luhur bangsa, telah menegaskan pengakuannya akan perbedaan-perbedaan sebagai sebuah keniscayaan baik suku, agama, ras, budaya dan perbedaan lainnya. Perbedaan itu sesungguhnya merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama agar menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Dengan menghormati ke-Bhinneka-an maka kita semakin memperkokoh bangsa Indonesia yang bermartabat,” ujarnya.
Oleh : Jurnas.com
http://www.jurnas.com/news/126869/KMHDI_Desak_Kapolri_Tindak_Perusak_Tempat_Ibadah_2014/1/Sosial_Budaya/Religi
KMHDI, lanjut Made, juga menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk bisa berlaku adil terhadap masyarakat serta tidak berlaku diskriminasi, khususnya dalam kasus pengrusakan rumah ibadah. KMHDI juga menyeru agar memberi perlindungan keamanan pada tempat ibadah secara umum dan khususnya rumah ibadah yang dirusak, dalam hal ini Pura, di Dukuh Giriloka RT 21, Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Sragen.
Made menambahkan, KMHDI mendesak seluruh mendesak seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sragen bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk segera duduk bersama mencari solusi atas peristiwa tersebut sehingga tidak menimbulkan konflik bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (Sara). Hal ini penting agar tetap menjaga keharmonisan antarumat beragama di wilayah tersebut.
Selain itu, perlu melakukan pencegahan melalui penanganan isu bernuansa Sara secara cepat dan tepat. “Tindakan pencegahan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” tegas Made.
Made mengingatkan, bahwa pemerintah wajib memberikan hak kepada setiap masyarakat dalam melaksanakan aktifitas keagamaan. Sementara itu, Polri harus segera mengambil langkah cepat dengan menemukan dan menindak pelaku perusakan rumah ibadah tersebut. Sebab, bila hal itu dibiarkan akan menjadi bom waktu yang akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, isu agama merupakan isu yang sensitif di Indonesia.
Made menambahkan, perlindungan dan pemberian rasa aman kepada setiap umat beragama merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab kepolisian. Sebab, rasa aman bagi setiap umat beragama di Indonesia akan menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan keharmonisan antarumat beragama.
Made menjelaskan, bangsa Indonesia sejak kelahirannya dengan mengambil saripati kearifan luhur bangsa, telah menegaskan pengakuannya akan perbedaan-perbedaan sebagai sebuah keniscayaan baik suku, agama, ras, budaya dan perbedaan lainnya. Perbedaan itu sesungguhnya merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama agar menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Dengan menghormati ke-Bhinneka-an maka kita semakin memperkokoh bangsa Indonesia yang bermartabat,” ujarnya.
Oleh : Jurnas.com
http://www.jurnas.com/news/126869/KMHDI_Desak_Kapolri_Tindak_Perusak_Tempat_Ibadah_2014/1/Sosial_Budaya/Religi
0 komentar: