[Diskusi] Hindu Bersolusi : Reklamasi Teluk Benoa
Om Swastyastu,
Kami dari PD KMHDI Jabar mengundang seluruh kader" Mahasiswa Hindu untuk hadir dalam acara diskusi dengan tema " Hindu Bersolusi : Reklamasi Teluk Benoa " yang akan dilaksanakan pada :
tanggal : Kamis, 10 Juli 2014
tempat : Aula depan Pura Puser Dayeuh Siliwangi, Jl Lembong
waktu : Pukul 11.00 siang sampai selesai.
Mari ketahui permasalahannya dan mari bersolusi.
Om Santih Santih Santih, Om
Satyam Eva Jayate
Berikut juga kilasan Tweet mengenai #BaliTolakReklamasi #BatalkanPerpres51th2014
Teluk benoa sebagai daerah yang harus dijaga habitatnya, dan sebagai pelindung garis pantai dari abrasi atau pengikisan selatan pulau Bali
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Maka dikeluarkan Perpres 45/2011 yang menyatakan bahwa Teluk Benua sebagai wilayah konservasi
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Wilayah yang seharusnya dilindungi untuk menjaga keberlanjutan (sustainable) tourism, ternyata sebuah potensi juga untuk bisnis properti
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
PT. TWBI (TIrta Wahana Bali International) yang melihat peluang tersebut, mulai melakukan start up, yang dimulai dengan negoisasi pemerintah
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
12 September 2012: MOU antara TWBI dan UNUD terkait kajian kelayakan dengan dalih Tri Dharma Perguruan Tinggi.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
1 Oktober 2012: Penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara PT TWBI dan LPPM UNUD untuk pembuatan kajian kelayakan AMDAL
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
5 November 2012: PT. TWBI mengajukan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali dengan nomor 009/TWBI/L/XI/2012.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
20 Desember 2012: DPRD Bali menerbitkan rekomendasi untuk tindak lanjut kajian kelayakan oleh LPPM UNUD dengan nomor 660.1/142781/DPRD.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Rekomendasi inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya SK 2138/02-C/HK/2012.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
SK tentang Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Setelah penerbitan SK I tsb, mulai santer diberitakan bahwa sebuah konsorsium multinasional akan membangun sirkuit F1 di Teluk Benoa
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
3 Juli 2013: Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Peraturan Menteri dengan nomor 17/PERMEN-KP/2013 yang mengizinkan reklamasi
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Tidak ada publikasi apapun mengenai munculnya SK Gubernur ataupun Pengesahan peraturan mentri tersebut
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
3 Agustus 2013: Presentasi oleh tim LPPM UNUD dalam dialog terbuka di kantor Gubernur. Gubernur menyatakan tidak akan ngotot mempertahankan
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Jika hasil studi kelayakan tidak layak..
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
12 Agustus 2013: DPRD Bali menerbitkan rekomendasi bernomor 900/2569/DPRD kepada Gubernur Bali untuk meninjau ulang cont...
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
dan/atau Pencabutan SK Gubernur Bali nomor 2138/02-C/HK/2012.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
16 Agustus 2013: Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan cont..
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
16 Agustus 2013: Gubernur Bali mencabut SK 2138/02-C/HK/2012, namun menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan cont..
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa dan mendorong supaya usaha reklamasi diteruskan.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
20 Agustus 2013: Rapat koordinasi tim pengulas studi kelayakan oleh LPPM UNUD, hasilnya: reklamasi tidak layak.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
20 September 2013: Prof. Ketut Satriyawan, ketua LPPM UNUD menegaskan kembali bahwa reklamasi Teluk Benoa tidak layak.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Rapat Sabha Desa Pekraman Tanjung Benoa juga menyatakan menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
Surat penolakan tertanggal 30 September 2013 yang dikeluarkan dari rapat tsb telah dikirimkan ke DPRD dan Gubernur.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
18 Oktober 2013: Warga Tanjung Benoa kembali menegaskan sikapnya menolak reklamasi Teluk Benoa dalam aksinya di depan kantor Gubernur Bali.
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
30 Mei 2014: Presiden SBY mengeluarkan PePresNomor 51 tahun 2014 yang mengijinkan reklamasi dilakukan di wilayah konservasi Teluk Benoa
— Arie Suyasha (@ArieSuyasha) July 2, 2014
0 komentar: